JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah kembali menurunkan batas tarif tertinggi tes real time PCR. Khusus di pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, sementara di luar pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020 hampir satu tahun yang lalu. Kini, sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya.
Penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi bersama BPKP, yang meliputi penghitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR.
"Terdiri dari komponen-komponen. Yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen regen dan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya melalui jumpa pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Adapun hasil pemeriksaan hasil PCR dengan menggunakan besaran tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab. Pihaknya pun meminta agar semua fasilitas kesehatan mematuhi aturan tersebut.
"Kami meminta dinas kesehatan daerah, provinsi kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Abdul Kadir mengatakan evaluasi batas tertinggi pemeriksaan PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait