Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Heri Purnomo
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan domestik dan luar negeri yang akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022. (Foto: lintasbabel.id/ Muri Setiawan)

JAKARTA, lintasbabel.id - Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan domestik dan luar negeri. 


Penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

 

Aturan baru itu tertuang dalam Surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. 

“SE Kemenhub ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022). 

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). 


Suasana di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

 

Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. 

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19. 

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adita mengatakan, aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point), yaitu:

1. 16 Bandara Internasional: 

Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), dan Kualanamu (Sumatera Utara).

Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DI Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh) hanya untuk program Haji, Minangkabau (Sumatera Barat) hanya untuk program Haji,, dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan) hanya untuk program Haji. 

Adisumarmo (Jawa Tengah) hanya untuk program Haji, Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) hanya untuk program Haji, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timu) hanya untuk program Haji.

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. 

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN): 

Aruk (Kalimantan Barat) Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). 

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network